Tuesday, June 8, 2021

Analisis Berita CNBC Indonesia “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!”

 [Sumber Berita]

Pajak adalah salah satu komponen penting bagi pembangunan negara. Istilah pajak dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dapat didefinisikan sebagai " kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pajak dari perspektif hukum merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga Negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan uang tersebut harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Dasar hukum mengenai pengenaan pajak diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke-5 juga UU No. 28/2007 tentang KUH. Disamping hal itu pajak juga merupakan salah satu alat untuk mendorong pembangunan ekonomi yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara umum, tujuan pajak adalah untuk meningkatkan ekonomi suatu negara, untuk membatasi konsumsi dengan mentransfer sumber dari konsumsi, untuk mendorong tabungan dan menanam modal, untuk mentransfer sumber daya dari masyarakat ke pemerintah, sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah, untuk  mengubah metode investasi, untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, dan untuk memobilisasi surplus ekonomi.

Kesadaran mengenai wajib pajak merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat, masyarakat juga harus ikut serta dalam kegiatan wajib pajak guna mewujudkan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan. Kesadaran mengenai wajib pajak merupakan salah satu aspek atau bagian dari kewarganegaraan. Dalam pemungutan pajak negara memiliki hak untuk memaksa para wajib pajak agar mereka tidak melupakan kewajibannya untuk membayar pajak kepada negara. Agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dalam memungut pajak maka hal ini diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Disamping itu bagi para wajib pajak yang diduga telah melakukan pengemplang pajak juga dikenai sanksi menurut hukum yang berlaku yakni berupa sanksi pidana, Pengemplang pajak sendiri merupakan seseorang maupun badan hukum yang menunggak pajak dan tidak taat pada pajak, jika dilihat dari sudut sosial jika para wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak dan melakukan pengemplangan pajak maka kesejahteraan masyarakatpun akan terhambat. Menurut Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sanksi pidana bagi pengemplang pajak hanya membuat jera para wajib pajak dan tidak menambah pemasukan negara, apalagi di tengah pandemi COVID-19, APBN semua negara dihadapkan dengan defisit yang cukup tinggi. Dengan begitu, ada potensi utang pemerintah yang meningkat untuk menambal selisih antara penerimaan dengan belanja negara, maka dari itu pemerintah berencana akan menghentikan sanksi pidana bagi para pengemplang pajak yang sebagai gantinya hanya akan fokus terhadap penyelesaian administrasi demi menambah pemasukan negara dalam mensejahterakan masyarakat.



Baca Juga :

Peleburan Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, Alasannya?

Analisa Pengaturan Pajak Terhadap Transaksi Kripto

Analisa Berita "Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"

Analisa Berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini”


Tuesday, April 6, 2021

ANALISIS EKONOMI : TAX MORALITY SELAKU PENUNJANG KEBERHASILAN PEMUNGUTAN PAJAK

 [Sumber Jurnal]

Pajak adalah metode umum nasional untuk mendanai pengeluaran, selain merupakan kewajiban seorang warga negara. Jika dilihat dari segi ekonomi, pajak merupakan alat untuk mendorong pembangunan ekonomi dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pajak juga digunakan sebagai penggerak kehidupan ekonomi dalam masyarakat. Secara umum, tujuan pajak adalah untuk meningkatkan ekonomi suatu negara, untuk membatasi konsumsi dengan mentransfer sumber dari konsumsi, untuk mendorong tabungan dan menanam modal, untuk mentransfer sumber daya dari masyarakat ke pemerintah, sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah, untuk  mengubah metode investasi, untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, dan untuk memobilisasi surplus ekonomi.

Kesadaran berwarganegara merupakan tujuan kegiatan dan fungsi pemerintahan juga sekaligus merupakan syarat bagi tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Kesadaran mengenai wajib pajak merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat, masyarakat juga harus ikut serta dalam kegiatan wajib pajak guna mewujudkan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan. Kesadaran mengenai wajib pajak merupakan salah satu aspek atau bagian dari kewarganegaraan. Jika kesadaran berwarganegara tinggi maka berarti pula moralitas perpajakan juga tinggi.

Direktur Jenderal Pajak mengemukakan bahwa terdapat 5 (lima) syarat untuk menentukan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban melunasi pajak kepada negara :

1.      Tarif Pajak

Jika tarif pajak tinggi terdapat kecenderungan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kecil tetapi jika tarifnya rendah, maka besar kemungkinan para wajib pajak akan mematuhi melunasi pajak pajaknya kepada negara.

2.      Kerapihan kerja aparatur perpajakan

Jika aparatur perpajakan tidak tanggap terutama dalam mendeteksi setiap penyelundupan pajak, maka kepatuhan masyarakat wajib pajak agak kurang.

3.      Pelaksanaan sanksi yang tegas

Apabila pelaksanaan sanksi tidak dijalankan seeara tegas, maka wajib pajak berusaha menghindar dari pengenaan pajak.

4.      Tingkat pendidikan

Makin tinggi pendidikan seorang wajib pajak, maka motivasi perpajakan biasanya akan diterapkan lebih patuh. Tetapi dalam kenyataan di Indonesia di mana masyarakat pedesaan yang tingkat pendidikannya agak kurang, justru tingkat kepatuhan membayar pajak lebih tinggi. Hal ini terlihat pada pembayaran luran Pembangunan Daerah dimana para petani di desa saling patuh membayarnya dibanding bagi wajib pajak yang tinggal di kota-kota besar.

5.      Penggunaan dana pajak itu sendiri

Jika hasil pajak itu digunakan oleh pemerintah pada hal-hal yang tidak bermanfaat seperti pembiayaan proyek mercusuar, maka masyarakat wajib pajak enggan membayar pajaknya. Tetapi jika pajak itu digunakan seeara produktif dan bermanfaat, sudah barang tentu akan menggugah kepatuhan masyarakat wajib pajak.

Meningkatkan kesadaran wajib pajak perlu menciptakan  ikIim perpajakan yang sehat. Pajak adalah apa yang kita bayarkan untuk suatu masyarakat yang maju, dalam artian bahwa pajak adalah suatu harga yang mahal yang harus dibayar oleh bangsa yang beradab. Pemungutan pajak dapat dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak. Dalam masyarakat yang masih bersifat paternalistis, kebersihan aparatur pemerintah sangat berpengaruh terhadap kesadaran berwarganegara termasuk tax morality. Apabila tax morality rendah, pelanggaran dan penghindaran pajak akan banyak terjadi dan sering terjadi.

Efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak serta pengeluaran pemerintah mempunyai peranan strategis dalarn meningkatkan moralitas masyarakat dalarn perpajakan pada khususnya dan kesadaran berwarganegara pada umumnya. Integritas yang tinggi yang disertai pengawasan yang baik serta pengeluaran pemerintah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat wajib pajak sebagai keseluruhan, maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan lebih mudah untuk ditingkatkan.

Dalam negara yang mencita-citakan kesejahteraan di segala bidang, tiap-tiap pemungutan pajak membawa kewajiban untuk meninggikan kesejahteraan umum. Negara dapat saja membebani rakyatnya berbagai macarn pajak yang memberatkan untuk satu dua tahun tanpa ada risiko apa pun, akan tetapi tidaklah adil jika pengorbanan rakyat itu tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat karena setiap rupiah yang dikeluarkan atau dibayarkan oleh rakyat adalah hasil keringat yang diperolehnya dengan susah payah.

Jika pemerintah telah mampu menciptakan reputasi yang baik dikalangan aparaturnya, maka akan menimbulkan kesadaran di kalangan masyarakat sehingga iklim perpajakan yang sehat dapat menumbuhkan kesadaran perpajakan sebagai upaya untuk menopang pembangunan yang sedang dilaksanakan.


Baca Juga :

Analisis Yuridis

Analisis Filosofis

Analisis Sosiologis


Analisis Berita CNBC Indonesia “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!”

 [ Sumber Berita ] Pajak adalah salah satu komponen penting bagi pembangunan negara. Istilah pajak dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 d...