Pajak
adalah salah satu komponen penting bagi pembangunan negara. Istilah pajak dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dapat didefinisikan sebagai " kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat". Pajak dari perspektif hukum merupakan suatu perikatan yang timbul
karena adanya undang undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga Negara
untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara memiliki
kekuatan untuk memaksa dan uang tersebut harus digunakan untuk penyelenggaraan
pemerintahan. Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan
undang-undang. Dasar hukum mengenai pengenaan pajak diatur dalam ketentuan
pasal 23 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke-5 juga UU No. 28/2007 tentang KUH. Disamping
hal itu pajak juga merupakan salah satu alat untuk mendorong pembangunan
ekonomi yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara
umum, tujuan pajak adalah untuk meningkatkan ekonomi suatu negara, untuk membatasi
konsumsi dengan mentransfer sumber dari konsumsi, untuk mendorong tabungan dan
menanam modal, untuk mentransfer sumber daya dari masyarakat ke pemerintah,
sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah, untuk mengubah metode investasi, untuk mengurangi
ketimpangan ekonomi, dan untuk memobilisasi surplus ekonomi.
Kesadaran mengenai wajib pajak merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat, masyarakat juga harus ikut serta dalam kegiatan wajib pajak guna mewujudkan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan. Kesadaran mengenai wajib pajak merupakan salah satu aspek atau bagian dari kewarganegaraan. Dalam pemungutan pajak negara memiliki hak untuk memaksa para wajib pajak agar mereka tidak melupakan kewajibannya untuk membayar pajak kepada negara. Agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dalam memungut pajak maka hal ini diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Disamping itu bagi para wajib pajak yang diduga telah melakukan pengemplang pajak juga dikenai sanksi menurut hukum yang berlaku yakni berupa sanksi pidana, Pengemplang pajak sendiri merupakan seseorang maupun badan hukum yang menunggak pajak dan tidak taat pada pajak, jika dilihat dari sudut sosial jika para wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak dan melakukan pengemplangan pajak maka kesejahteraan masyarakatpun akan terhambat. Menurut Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sanksi pidana bagi pengemplang pajak hanya membuat jera para wajib pajak dan tidak menambah pemasukan negara, apalagi di tengah pandemi COVID-19, APBN semua negara dihadapkan dengan defisit yang cukup tinggi. Dengan begitu, ada potensi utang pemerintah yang meningkat untuk menambal selisih antara penerimaan dengan belanja negara, maka dari itu pemerintah berencana akan menghentikan sanksi pidana bagi para pengemplang pajak yang sebagai gantinya hanya akan fokus terhadap penyelesaian administrasi demi menambah pemasukan negara dalam mensejahterakan masyarakat.
Baca Juga :
Peleburan Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, Alasannya?
Analisa Pengaturan Pajak Terhadap Transaksi Kripto
Analisa Berita "Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"
Analisa Berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini”
No comments:
Post a Comment